Rabu, 15 April 2009

GOOD GOVERNMENT GOVERNANCE : Manfaat dan Permasahannya

Pendahuluan

Sejalan dengan bidang-bidang hukum lainnya, maka Hukum PEMDA pun harus dibina dan dikembangkan sehingga mempunyai corak dan sifat yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan identitas Negara Republik Indonesia.
Padmo Wahjono, dalam bukunya Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum (Ghalia, 1983) secara panjang lebar telah mengupas filsafat dan dasar serta pangkal tolak yang harus dipergunakan dalam pengembangan hukum nasional Indonesia tersebut.
Tugas pemerintah yang menyangkut pemerintahan daerah pada waktu ini ada lima hal yang harus dilakukan, yaitu:

1. Pemerintahan, yang terdiri atas pengaturan, pembinaan masyarakat daerah,
2. Tata usaha Negara, yang dilakukan melalui pengembangan daripada birokrasi daerah,
3. Pengurusan rumah tangga daerah, yang dilakukan melalui pengembangan daripada dinas-dinas pengurusan serta badan-badan usaha daerah,
4. Penyelamatan dan pelestarian lingkungan,
5. Pembangunan daerah, yang dilakukan dengan BAPEDA dan Propeda-propeda.

Untuk dapat melakukan tugas tersebut diatas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dijalankan dengan berprinsip Good Government Governance.


Prinsip Dasar dan Manfaat Good Government Governance

Untuk dapat menerapkan Good Government Governance perlu diperhatikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum prinsip-prinsip dasar Good Government Governance terdiri dari lima hal, yaitu; tranparansi, integritas, akuntabilitas, keadilan, dan responsibilitas.
Sementara Organization for Economic Cooperation and Development menyebutkan 4 hal pokok yang menjadi prinsip dasar Good Government Governance, diantaranya adalah:

  1. Keadilan (fairness)
    Melindungi segenap kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dari rekayasa-rekayasa dan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

  1. Tranparansi (transparency)
    Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja pemerintah daerah secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate)

  1. Dapat dikontrol (Accountability)
    Menciptakan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan keseimbangan kekuasaan (distribution and balance of power)

  1. Tanggungjawab (responsibility)
    Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mematuhi hukumdan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap kepentingan masyarakat.

Selain itu ada beberapa prinsip lain yang diperkenalkan oleh para pakar hukum dan manajemen internasional antara lain:

  1. Moralitas (moralty)
    Pemerintah dan seluruh individu dalam pemerintahan wajib menjunjung tinggi moralitas, didalam prinsip ini mengandung unsur-unsur kejujuran (honest), kepekaan social dan tanggungjawab individu.

  1. Kehandalan (reliability)
    Didalam prinsip-prinsip Good Government Governance juga terkandung unsur reability, diman pihak pemerintah/penyelenggara daerah dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

  2. Komitmen (commitment)
    Pihak pemerintah daerah/penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk memiliki komitmen penuh untuk selalu meningkatkan nilai daerah, dan bekerja untuk mengoptimalkan nilai pemerintahan daerah.

Bagi pemerintah daerah yang tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Government Governance, akan beranggapan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut justru akan merugikan kepentingan mereka. Namun dengan memahami secara menyeluruh tentang prinsip-prinsip Good Government Governance, maka sebenarnya pemerintahan daerah dapat menarik manfaat yang bisa dinikmati oleh seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemerintah.

Adapun manfaat penerapan Good Government Governance antara lain meliputi:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Good Government Governance pemerintah akan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini dikarenakan seluruh personil dipemerintah pada setiap level dan biro akan berusaha menyumbangkan segenap kemampuannya untuk kepenting pemerintahan adan bukan atas dasar mencari keuntungan secara pribadi, dan atau kelompok. Dengan demikian tidak terjadi pemborosan diakibatkan penggunaan sumberdaya yang dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintahan daerah. Setiap personil pemerintahan yang menyumbangkan seluruh kemampuannya didasari kepercayaan bahwa kepala daerah juga melakukan hal sama bagi mereka, yaitu bersikap adil dalam pemberian penghargaan bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan.

  1. Meningkatkan kepercayaan publik
    Dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Government Governance akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Publik dalam hal ini dapat berupa mitra pemerintah, baik sebagai investor, pemasok, pelanggan, kreditor, maupun masyarakat umum. Bagi investor dan kreditor penerapan Good Government Governance bagi mitranya adalah suatu hal yang mutlak untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelepasan dana investasi maupun kreditnya. Dengan menerapkan prinsip Good Government Governance, maka baik investor maupun kreditor akan merasa lebih aman karena pemerintah dijalankan dengan prinsip yang mengutamakan kepntingan semua pihak, dan bukan pihak tertentu saja. Sejalan dengan iklim globalisasi yang kita rasakan saat ini, dimana daerah wajib mampu mengintegrasi dan bersaing dalam skala internasional tidak dapat dihindari lagi, yang berarti bahwa aspek Good Government Governance menjadi salah satu prasayarat mutlak layak operasi dan mutlak layak investasi bagi kalangan investor baik domestic maupun manca Negara.

  1. Menjaga kelangsungan pemerintahan daerah
    Dengan menjalankan prinsip-prinsip seperti; keadilan, transparansi, dapat dikontrol dan bertanggungjawab, maka kelangsungan pemerintahan dapat dijamin. Dengan prinsip keadilan tidak ada pihak yang istimewa dan tidak istimewa, karena apabila pemerintahan dijalankan dengan tidak adil maka akan menimbulkan pertentangan antara pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan sehingga dapat mengancam kewibawaan pemrintahan daerah. Prinsip transparansi akan memudahkan semua pihak yang berkepntingan terhadap pemerintah.

  1. Dapat mengukur target kinerja pemerintahan daerah
    Dengan berpedoman pada prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas, maka target kinerja pemerintan dapat lebih diukur dibandingkan dengan bila pemerintahan tidak menerapkan prinsip yang didasarkan pada Good Government Governance. Dalam hal ini pemerintahan lebih terarah mencapai sasaran-sasaran yang telah deprogram, dan tidak disibukkan dengan hal-hal yang tidak menjadi sasaran pencapaian kinerja pemerintahan.


Permasalahan dalam Penerapan Good Government Governance dan Solusinya
Sebagai sebuah konsep dalam pengoperasiannya Good Government Governance masih dirasakan baru di Indonesia, meskipun untuk Negara-negara maju khususnya Eropa Barat dan Amerika hal tersebut sudah lama diterapkan. Dengan demikian sudah wajar apabila untuk penerapannya di Indonesia masih terdapat beberapa permaslahan yang dihadapi antara lain adalah:

Pertama, kurangnya upaya untuk merampingkan organisasi dalam pemerintahan menuju kepada birokrasi yang lebih efisien.
Hampir semua pemerintahan daerah tidak melakukan perombakan dalam struktur organisasinya yang disebut dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Walaupun upaya ini didukung oleh top pimpinan setempat, resistensi yang kuat dating dari para pejabat di dinas-dinas. Beralasan apabila para pejabat di dinas-dinas menentang upaya ini, karena efeknya akan menghilangkan jabatan yang ia miliki. Padahal selama ini jabatan bagi pegawai negeri berhubungan erat dengan kekuasaan, dan kekuasaan berhubungan erat dengan uang dan prestise. Untuk itu banyak birokrat yang menggunakan jasa DPRD sebagai alat untuk mempertahankan jabatannya.
Solusi yang ditawarkan: Perampingan Organisasi


Kedua, kurangnya upaya untuk memberikan insentif terhadap prestasi
Kondisi dalam tubuh birokrasi saat ini lebih terbuka dibandingkan sebelumnya, dimana dahulunya hamper tidak mungkin birokrat melakukan inovasi karena akan ditekan dengan alas an menyimpang dari kebijaksanaan. Saat ini peluang menggunakan inovasi lebih dimungkinkan, namun memotret situasi birokrasi secara keseluruhan menunjukkan kuatnya paradigma lama yang menghambat birokrasi di daerah. Walaupun birokrasi di daerah sudah merasa “familiar”vdengan istilah merit system, namun hanya digunakan lip servise saja dan belum banyak dipraktekkan dalam bentuk tindakan.
Solusi yang ditawarkan: Penerapan Sistem Merit


Ketiga, merebaknya gejala Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sampai saat ini praktek KKN masih terjadi, proses sogok-menyogok antar instansi pemerintahan sendiri masih berjalan. Sumberdaya daerah yang mengecil akibat krisis menjadi salah satu penyebab semakin maraknya korupsi. Salah satu penyebabnya adalah prosedur persetujuan proyek dalam APBD yang cukup panjang dan tertutup. Korupsi juga masih marak pada proses pengangkatan pimpro dan proses pencairan dana, mark-up proyek dan kickback masih terjadi, walaupun besarnya agak berkurang dibandingkan masa sebelum reformasi. Satu-satunya perubahan yang signifikan terjadi pada proyek fiktif yang diamsa lalu kerap terjadi, saat ini jauh berkurang.
Solusi yang ditawarkan: Pemberantasan KKN


Keempat, rendahnya kualitas pelayanan publik
Pelayanan perizinan pemerintah daerah seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena prosedur kepengurusannya berbelit-belit dan tidak transparan, tidak adanya kepastian waktu dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Beberapa pemerintah daerah berupaya memperbaiki pelayanan perizinannya dengan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Pembentukan UPT dibeberapa kota yang difasilitasi oleh LSM bekerja sama dengan Lembaga Donor. Hambatan yang paling kuat dalam pembentukan UPT adalah resitensi yang kuat dari dinas-dinas yang merasa kewenangannya diambil oleh UPT. Selama ini pelayanan perizinan dijadikan sumber pendapatan tambahan bagi dinas-dinas tersebut. Kompromi yang dilahirkan adalah menjadi UPT sebagai tempat pengambilan berkas persyaratan permohonan izin tetapi proses dan penandatangan izin dilakukan di dinas-dinas terkait.
Solusi yang ditawarkan: Unit Pelayanan Terpadu


Kelima, kurangnya ruang gerak partisipasi
Hambatan terbesar yang menjadikan aparat pemerintah daerah kurang berminat menerapkan penerapan partisipatoris adalah karena pendekatan ini akan banyak memakan waktu dan kurang bisa diprediksi hasilnya. Tidak ada jaminan tepat waktu, sangat fatal bagi penilaian kinerja birokrasi yang sampai saat ini masih menggunakan pendekatan proyek. Upaya menyusun dokumen yang melibatkan stakeholders yang lebih luas tetap dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan “Proyek”, ini mengindikasikan bahwa proses partisipatoris seperti “dialog stakeholders” tetap rentan dari praktek-prektek KKN dan rent seeking.
Solusi yang ditawarkan: Penyelenggaraan Partisipasi yang Kondusif


Penutup
Good Government Governance sebagai suatu konsep dalam menjalankan pemerintahan tidak terhenti hanya sampai pemahaman saja, melainkan harus benar-benar diimplementasikan dalam langkah kongkret sehingga dapat memberikan manfaat pada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan. Implementasi Good Government Governance dalam pemerintahan secara sederhana adalah menerapkan prinsip Good Government Governance kedalam system dan pengelolaan pemerintahan daerah dengan baik dan benar.
Prinsip Good Government Governance perlu diwujudkan secara nyata kedalam instrument yuridis yang berlaku dalam pemerintahan diantaranya meliputi: Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Peran, Wewenang, dan TanggungJawab PEMDA, serta fungsi audit; standar mutu pelayanan terhadap masyarakat, pengembangan pola hubungan pegawai, dan sebagainya.

Tidak ada komentar: